Merdeka.com – Direktur Utama PT Intelegensia Graha Tama, David Santoso menyebut bahwa pembangunan infrastruktur dan utilitas dasar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari sudah mencapai 50 persen. Dengan capaian itu, dirinya berharap pada tiga tahun mendatang bisa segera beroperasi.
Berdasarkan Undang-Undang, pihaknya diminta untuk menyelesaikan pembangunan KEK Singhasari dengan target waktu mencapai tiga tahun. Di mana aturan tersebut mulai terbit pada 29 September 2019 dan masa berakhir di 27 September 2022 mendatang.
“Infrastruktur dasarnya sudah 50 persen (fase 1). Target tiga tahun pertama itu, kita sudah lebih dari 50 persen,” katanya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/1).
PT Intelegensia Graha Tama sendiri merupakan salah satu pengelola KEK Singhasari. Adapun nilai investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan kawasan tersebut ditaksir mencapai Rp12,5 triliun.
“Jadi di tiga tahun pertama kita bangun basic infrastruktur dan mendatangkan beberapa investor awal. Tapi total investasi diperkirakan Rp 12,5 triliun,” jelas dia.
Sementara itu, untuk lahan sendiri pihaknya sudah menguasai sekitar 80-90 persen dari izin diberikan sebanyak 120 hektar area (Ha). Adapun yang sudah dibangun dalam taap pertama yakni sekitar 44 Ha.
Jokowi Resmikan 3 KEK Baru
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui penetapan tiga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019 yang menetapkan KEK Singhasari Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kemudian, PP Nomor 85 Tahun 2019 menetapkan KEK Kendal, Jawa Tengah dan PP Nomor 84 Tahun 2019 telah menetapkan KEK Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Ketiga PP tersebut secara resmi diserahkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono kepada para Bupati dan Badan usaha pengusul ketiga KEK tersebut.
Susiwijono mengatakan, pengembangan KEK bertujuan meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan dan membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa. Upaya ini juga menyasar industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi digital.
“Kami apresiasi di tengah upaya pemerintah meningkatkan investasi dan sektor ekonomi di daerah. Ini menggenapi target sampai dengan akhir 2019 sudah terbit 15 PP KEK,” jelas dia di Kantornya, Jakarta, Senin (6/1).
Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), terdiri dari sembilan KEK Industri dan enam KEK Pariwisata. Dari 15 KEK tersebut, 11 KEK telah beroperasi atau sudah melayani investor.
Adapun pengembangan 15 KEK tersebut telah menghasilkan realisasi investasi hingga Rp 22,2 triliun, dan juga telah berkontribusi pada penciptaan lapangan pekerjaan. Sebab terhitung hingga akhir tahun 2019, realisasi serapan tenaga kerja di KEK mencapai lebih kurang 8.686 orang.
Susiwijono menyebutkan dalam pengembangan KEK yang berdaya saing, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, di antaranya pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), serta masyarakat sekitar KEK tersebut berada. Dukungan itu harus terencana, terintegrasi, dan dilaksanakan secara berkesinambungan.
Untuk Pemda,sebagai penerima manfaat terbesar dalam pengembangan KEK diharapkan memiliki komitmen kuat mendukung pengembangan dengan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan untuk berinvestasi di KEK.
“Misalnya, menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait pengurangan pajak dan retribusi daerah, atau mengenai penyederhanaan perizinan berusaha di KEK, atau tentang penataan wilayah (RDTR) di sekitar KEK supaya pembangunannya serasi dan terpadu dengan wilayah sekitarnya, serta mencegah urban sprawl,” jelas dia.