RMOLJabar. Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Tahun 2019 ini tidak akan terjadi.
Hal ini dikemukakan Anggota Komisi VIII DPR RI F-PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dalam rilis tertulis yang diterima RMOLJabar, Rabu (28/8).
Menurutnya, untuk dapat dibahas suatu RUU, harus masuk terlebih dahulu pada daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) satu periode DPR RI dan Program Legislasi Nasional Prioritas tahunan (Prolegnas Prioritas).
Terkait hal tersebut, sambung dia, maka RUU Revisi atas Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 hanya masuk dalam Prolegnas 2019-2024. Namun bukan Prolegnas Prioritas 2019, sehingga tidak mungkin ada pembahasan pada tahun 2019.
“Pembahasan RUU oleh Pemerintah dan DPR RI periode 2014-2019 berakhir pada 30 September 2019, keputusan Prolegnas Prioritas 2019 telah diputuskan dan RUU Revisi atas Undang-undang tentang Ketenagakerjaan tidak ada di list Prolegnas 2019,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, seluruh RUU yang telah masuk Prolegnas 2014-2019 dan Prolegnas Prioritas Tahunan 2019 untuk dapat dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah periode 2019-2024, harus melalui pembahasan dan keputusan kembali di Badan Legislasi DPR RI dan disahkan di Paripurna DPR RI periode 2019-2024.
“Hal ini saya sampaikan agar duduk perkara isu adanya pembahasan RUU Revisi atas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan lebih terang diketahui publik, khususnya kawan-kawan buruh di seluruh Indonesia,” tandasnya.