Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. KSPI berencana menggelar aksi besar-besaran untuk menolak revisi UU tersebut.
“Kami memang mempersiapkan aksi besar-besaran di DPR dan di Istana Merdeka, yaitu ratusan ribu buruh pada tanggal 16 Agustus atau akhir Agustus, sedang kami diskusikan lebih tajam lagi,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
Organisasi serikat pekerja yang tergabung dalam KSPI sebelumnya juga telah menggelar aksi di Istana menolak revisi UU Ketenagakerjaan. Selanjutnya, tanggal 16 Agustus dipilih untuk aksi yang lebih besar karena di tanggal tersebut bersamaan dengan akan dilaksanakannya sidang paripurna DPR dan pidato dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Di situ ada sidang paripurna, akan ditentukan juga apakah revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 akan masuk di Prolegnas, program legislasi nasional. Oleh karena itu, momentum penting buat buruh untuk menyampaikan bahwa buruh menolak kebijakan revisi UUK Nomor 13 Tahun 2003,” jelas Iqbal.
Namun, Iqbal masih membuka kemungkinan aksi tersebut batal digelar. Ia mensyaratkan batalnya revisi UU Ketenagakerjaan.
“Cara-cara pendekatan kompromi, cara-cara pendekatan dialog sosial akan kami kedepankan, dengan catatan tidak melakukan revisi UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang bersifat menurunkan, downgrade, terhadap perlindungan dan kesejahteraan,” ungkapnya.
Menurut Iqbal, revisi UU itu tidak sesuai dengan nilai perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja. Iqbal juga memerinci apa saja yang dikhawatirkan jika UU Ketenagakerjaan akan direvisi.
“KSPI ingin mengatakan pada pemerintah, kepada Bapak Presiden Joko Widodo agar tidak melanjutkan rencana dari pada revisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Mengapa demikian? Karena di seluruh dunia, sifat daripada UU Ketenagakerjaan itu adalah melindungi dan kesejahteraan,” kata Iqbal.
Menurut Iqbal, UU Ketenagakerjaan harus dilihat secara komprehensif. Ia mencontohkan alasan pengusaha yang mengeluhkan besarnya nilai pesangon sehingga membuat investasi tidak mau masuk ke Indonesia.
“Kalau kita melihat nilai pesangon saja, memang betul Indonesia jauh lebih besar dari Malaysia, jauh lebih besar dari Spanyol yang hanya tujuh bulan upah. Indonesia sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun lebih. Tetapi bagaimana sistem jaminan sosialnya?” ucap Iqbal.
Iqbal menyebut sistem jaminan sosial di Indonesia belum memadai jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Ia juga menyinggung soal tidak adanya asuransi pengangguran (unemployment insurance) di Indonesia.
“Di negara-negara yang menjadi pembanding nilai pesangonnya tadi itu mempunyai unemployment insurance, ansuransi pengangguran. Di Indonesia tidak ada asuransi pengangguran. Nah kalau memang pesangon itu ingin dikurangi, bagaimana asuransi pengangguran, bagaimana dengan cadangan pesangon? Karena semangat pesangon adalah sebagai daya tahan buruh atau pekerja bilamana mereka dipecat, bila mereka terkena pemutusan hubungan kerja,” jelas Iqbal.
“Nah kalau mereka kemudian tidak ada pesangon yang memadai, mau dikurangi dalam revisi ini, maka mereka tidak punya daya tahan. Apalagi jaminan pensiun kita yang sangat rendah,” lanjut dia.
Menurut Iqbal, jika mengakomodasi kepentingan buruh, lebih baik membuat UU baru yang bersifat perlindungan dan kesejahteraan. UU itu, kata Iqbal, adalah hasil diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan para pekerja.
“Lebih baik daripada revisi, kalau memang ingin mengakomodir kepentingan buruh, kita duduk sama-sama, triparteid, pemerintah, pengusaha, dan buruh, membuat UU baru, UU Perburuhan yang bersifat perlindungan dan kesejahteraan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan pihaknya tengah mengajukan untuk bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pertemuan itu, disebutkan Iqbal, untuk memberikan pertimbangan agar revisi UU Ketenagakerjaan tidak dilakukan.
“Kami sudah mengajukan melalui saudara Andi Gani, Presiden KSPSI AGN, untuk bertemu Bapak Presiden menyampaikan gagasan-gagasan dan pertimbangan-pertimbangan agar tidak terjadi revisi UUK Nomor 13. Mungkin seminggu atau dua minggu ke depan, sedang diatur jadwalnya,” pungkasnya.