0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second


BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) — Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung diprediksi akan naik tahun depan. Hal itu berdasarkan hasil survei tim Gabungan Pengupahan dan Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung yang menyebutkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) warga Bandar Lampung mengalami peningkatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengatakan, berdasarkan hasil survei tim gabungan Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi, terjadi kenaikan KHL yang hampir mencapai 10 persen. Dan kenaikan tersebut akan dijadikan sebagai acuan kenaikan penetapan UMK tahun depan.

“Soal KHL sebelumnya sudah dilakukan survei oleh tim gabungan pengupahan bersama dengan kita dari Disnaker juga. Dan sepanjang tahun ini survei sudah dilaksanakan sebanyak 4 kali,” ujarnya, Senin 30 September 2019.

Menurutnya, KHL dapat mengalami kenaikan maksimal 10 persen di 2020 mendatang. Dan soal kenaikan UMK sebagai penyeimbang antara penghasilan dan kebutuhan, masih harus dibahas kembali bersama dewan pengupahan.

“Ini belum final, nanti kita tentukannya setelah hasil rapat. Nanti semuanya dilibatkan, Dewan pengupahan gabungan dan dari berbagai unsur barulah bisa diputuskan,” kata dia.

Dirinya menjelaskan, KHL 2019 sebesar Rp2.256.301, dalam menentukan besaran KHL Pemerintah Kota Bandar Lampung membutuhkan perhitungan yang panjang.

Untuk diketahui bahwa, teknis dalam melakukan survey itu di 10 pasar traditional yang ada. Terdapat 60 itrm lebih yang di survet, terdiri dari kebutuhan pangan, sadang, papan dan lainnya.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, saat ini UMK 2020 masih di proses oleh dewan pengupahan sedang melakukan beberapa kajian sebelum upah baru tersebut diusulkan dan ditetapkan Gubernur.

“Harapan final untuk penentuan UMK kalau deadline yang ditetapkan pemerintah itu desember, jadi kita sebelumnya harus mengusulkan ke Provinsi, Insyallah akhir tahun ini sudah ada keputusan Gubernur,” lanjutnya.

Sehingga, UMK diprediksi bisa naik tahun depan meskipun kenaikannya masih dibawah 10 persen. Sesuai dengan rumusan secara baku yang diamankan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan pasal 44 ayat 1 dan 2.

“Kenaikan UMK tidak banyak, kisaran 8 sampai dengan 10 persen,” pungkasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *