BEKASI – Seusai disepakatinya Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Bekasi sebesar Rp4,1 juta, sejumlah perusahaan di kawasan industri di daerah tersebut bersiap hengkang.
“Di penghujung tahun ada perusahaan tekstil yang akan menjual asetnya. Karena mereka menilai upah dan produksi yang dihasilkan tidak imbang,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi Sutomo, Kamis (13/12/2018).
Menurutnya, peristiwa penjualan aset perusahaan itu bukan hal pertama yang terjadi. Karena jauh sebelumnya, ada beberapa perusahaan besar di Kabupaten Bekasi yang sudah lebih dulu hengkang.
Peristiwa hengkangnya perusahaan tersebut bukan kali pertama terjadi. Jauh sebelumnya, perusahaan seperti Toshiba, Sony dan Sanyo sudah lebih dulu menjual asetnya. Mereka lebih memilih hengkang karena tingginya biaya terkait produksi.
“Tidak imbang antara pemasukan yang diterima perusahaan dengan pengeluaran,” ujarnya.
Sutomo menjelaskan, persaingan pasar saat ini sangat sengit. Sehingga, sejumlah industri harus memperhitungkan ongkos produksi. Apalagi, UMK yang ditetapkan untuk pekerja di wilayah Kabupaten Bekasi mencapai Rp4,1 juta pada tahun 2019.
“Kalau ongkos produksinya sudah mahal mereka jelas mencari wilayah yang lebih murah dan pemasukan perusahaan sudah tidak berimbang,” ungkapnya.
Sutomo mengatakan, rata-rata perusahaan itu ingin ada jaminan kenyamanan regulasi dari pemerintah. Karena, kalau tidak realistis untuk menjalankan produksi mereka lebih suka mencari daerah lain yang memiliki kepastian regulasi.
“Tahun 2017 lalu sudah ada lima perusahaan tekstil yang hengkang. Sekarang ini kembali ada perusahaan yang akan hengkang,” ujarnya.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi Yaya Ropandi mengatakan, kenaikan UMK menimbulkan kekhawatiran pengusa salah satunya, ketidakmampuan pengusaha membayar upah karyawan “Meski begitu sejauh ini, seluruh perusahaan siap memenuhi kenaikan upah minimum kabupaten 2019 sekitar 8,03% dibanding UMK 2018” tuturnya.
Terlepas dari itu, dia menyebut penentuan UMK saat ini sudah lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya karena menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 dimana kenaikannya tidak lebih dari 8,03% “Sebelum ada PP 78/2015 kenaikan upah tidak pasti, bisa mencapai 30% dari tahun sebelumnya” jelas dia