0 0
Read Time:3 Minute, 49 Second

Jakarta – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang dilaksanakan kemarin, Rabu (9/12) ditetapkan sebagai hari libur nasional. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bagi pekerja yang tak libur berhak mendapat upah lembur.

“Hari ini (kemarin) jatuhnya hari yang diliburkan. Artinya pekerja yang bekerja berarti lembur, dan lembur harus dibayar,” tegas Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani kepada detikcom.

Bagi pemberi kerja atau pengusaha yang tak menuntaskan kewajiban membayar upah lembur itu, maka ada sanksi pidana mulai dari kurungan penjara hingga denda paling banyak ratusan juta rupiah.

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada hari libur nasional atau hari yang diliburkan maka wajib membayar upah lembur. Pengusaha yang tidak membayar lembur terkena sanksi pidana penjara 1 sampai 12 bulan, atau denda Rp 10 juta sampai dan paling banyak Rp 100 juta,” ujar Dinar

Sanksi itu tertuang dalam pasal 187 ayat (1) dalam Bagian Kedua Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi:

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 7l ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.

Upah Lembur Hak Pekerja

Pada dasarnya, membayar upah lembur memang kewajiban pengusaha yang sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan, sehingga memang ada sanksi yang sah secara hukum jika ada pengusaha yang tak melunasi kewajibannya.

Kewajiban pengusaha itu sendiri tertuang dalam pasal ayat (1) dan (2) pasal 78 dalam UU Cipta, tepatnya di halaman 543. Berikut bunyinya:

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:

a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan

b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

Hal itu juga ditekankan kembali dalam ayat (2) dan (3) pasal 85 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi:

(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus- menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.

Adapun hak pekerja untuk libur di hari libur nasional, atau hari yang diliburkan tertuang dalam ayat (1) pasal 85 dalam UU 13/2003 yang berbunyi:

(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

Bagi pekerja yang harus masuk dan tidak memperoleh upah lembur Pilkada, ia menyarankan agar pekerja tersebut mengadu pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. “Pengaduan kepada Pengawas Disnaker provinsi,” kata Dinar.

Menghitung Upah Lembur

Dinar menerangkan, ketentuan waktu dan upah lembur sendiri tertuang dalam Kepmenaker nomor 102 tahun 2004.

“Ini (Kepmenaker 102/2004) ketentuannya,” ujar Dinar.

Lebih lanjut, dalam pasal 8 ayat (1) Kepmenaker itu, perhitungan upah lembur berdasarkan upah bulanan. Kemudian, upah bulanan itu dibagi menjadi upah per jam. Cara menghitungnya adalah 1/173 kali upah sebulan.

Sebagai contoh, jika upah bulanannya adalah Rp 5.000.000, lalu dikalikan 1/173, maka upah per jamnya adalah Rp 28.901. Untuk lembur yang dilakukan pada hari libur, maka ada 3 cara perhitungannya, seperti yang tertuang dalam pasal 11 Kepmen tersebut.

Pertama, bagi pekerja yang bekerja selama 6 hari atau 40 jam dalam satu minggu dan harus lembur pada hari istirahat/libur resmi, maka upah lemburnya untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam di setiap jamnya. Sesudahnya, pada jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam, dan jam ke-9 dibayar 4 kali upah sejam.

Kedua, bagi pekerja yang bekerja selama 6 hari atau 40 jam dalam satu minggu, lalu menemui hari libur resmi yang pada hari kerja terpendeknya, maka pada 5 jam pertama akan dibayar 2 kali upah sejam di setiap jamnya, jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam, jam ke-7 dan ke-8 dibayar 4 kali upah sejam.

Ketiga, bagi pekerja yang bekerja selama 5 hari atau 40 jam dalam satu minggu dan harus lembur pada hari istirahat/libur resmi, maka perhitungan upah lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam untuk setiap jamnya. Selanjutnya, pada jam ke-9 dibayar 3 kali upah sejam, dan jam ke-10 dan ke-11 dibayar 4 kali upah sejam.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *