Pemerintah bakal kembali memasukkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Komponen ini bakal dipakai khusus pada 2021.
Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan, dimasukkannya komponen KHL pada penghitungan kenaikan UMP 2021 karena tahun depan pemerintah bakal memperbarui komponen dan jenis KHL.
“Selama ini kan pakai formula (kenaikan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi). Tapi 2021 penghitungan upah minimum pakai komponen dan jenis KHL tok!” kata Dinar usai diskusi Kongkow Bisnis Pas FM di Hotel Millennium, Jakarta, Rabu (6/12).
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, KHL menjadi dasar penghitungan kenaikan UMP tiap lima tahun sekali. Itu artinya, KHL terakhir kali dimasukkan pada kenaikan UMP 2015.
Sejak 2016, kenaikan UMP tak menyertakan KHL, tapi formulasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan UMP 2015 yang sudah memasukkan KHL di dalamnya. Karena komponen dan jenis KHL harus diperbarui tiap lima tahun sekali, makanya pada 2021 komponen tersebut kembali dimasukkan dalam penghitungan UMP.
Dinar menuturkan, komponen dan jenis KHL yang bakal diperbarui lima tahun ke depan bakal diterbitkan pada Januari 2020. Saat ini, pihaknya telah selesai melakukan kajian mengenai revisi KHL untuk buruh. Tapi, dia enggan membeberkan apa saja komponen yang berubah dalam KHL tahun depan.
“Awal tahun harus udah keluar permen baru inilah yang bakal digunakan kembali. Berapa sih kebutuhan pekerja di seluruh kabupaten dan kota. Apakah kembali ke awal lagi. Hitung ulang. Paling tidak 2020 awal,” ucapnya.
Menurutnya, kajian untuk KHL lima tahun mendatang telah rampung Oktober lalu oleh Dewan Pengupahan Nasional. Lembaga tersebut terdiri atas Direktorat Jenderal Pengupahan, pengusaha, dan para buruh. Komponen KHL yang telah disahkan ini nantinya bakal menjadi dasar untuk menetapkan upah minimum ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Itu komponennya ada makanan dan minuman, perumahan, sandang, pendidikan dan lain-lain. Ada 7 komponen. Di dalam 7 komponen itu ada 60 jenis yang tiap 5 tahun harus ditinjau kembali,” kata dia.
Dia mengatakan, di era sebelumnya, penghitungan KHL dilakukan kurang tepat. Sebab, penentuan KHL dilakukan setelah tim yang ditugaskan selesai survei pada kebutuhan para buruh di lapangan. Salah satunya soal besaran harga dalam komponen di KHL.
Padahal, seharusnya, kata Dinar, jenis-jenis KHL disepakati dulu sebelum survei dilakukan. Misalnya, disepakati dulu jenis beras dan daging apa yang mau jadi acuan kebutuhan para buruh.
“Bukannya survei dulu baru sepakat. Itu kesalahan kita. Jadi masing-masing hitung itu kadang salah satu enggak terima. Itu yang enggak pas sehingga kita hitung ramai karena sudah ada BPS. (Badan Pusat Statistik),” kata dia.
Jika merujuk ke tahun-tahun sebelumnya, nama KHL selalu berubah, mengikuti kebutuhan dan perkembangan zaman. Misalnya, dulu ada Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) saat kebutuhan memasak para pekerja Indonesia menggunakan kayu bakar. Setelah ada minyak tanah, namanya berubah menjadi KHM hingga sekarang berubah menjadi KHL saat kebutuhan memasak dipenuhi dengan gas dan kompor listrik sebagai salah satu contohnya.
Sementara pada 2022, kata Dinar, kenaikan UMP bakal kembali menggunakan formulasi UMP 2021, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
“Nah formula nanti dipakai 2022. Jadi ini KHL untuk kembalikan awal lagi pada 2015,” terangnya.