0 0
Read Time:51 Second

Pekerja memproduksi sepatu untuk diekspor di Tangerang, Banten, Selasa (30/4/2019). Kementerian Perindustrian memproyeksi ekspor produk alas kaki dalam negeri pada tahun 2019 bisa mencapai 6,5 miliar US Dollar atau naik dari 5,11 miliar US Dollar pada 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.


KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kota/kabupaten (UMK) membawa pengaruh buruk bagi perusahaan padat karya, termasuk pabrik sepatu.

Agar tetap bisa bersaing, pengusaha yang keberatan terhadap kenaikan gaji yang terlalu tinggi, memilih memindahkan pabrik ke wilayah yang menawarkan upah murah.

Tapi ia enggan memberi perincian nama perusahaan itu. Yang terang, relokasi pabrik itu dilakukan karena naiknya UMP/UMK.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri indonesia (Kadin) bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik, Raden Pardede menilai, sejatinya kenaikan UMP/UMK yang dibarengi dengan kenaikan produktivitas pekerja, tidak akan membuat perusahaan melakukan relokasi.

Oleh karena itu, dia mengusulkan supaya sistem pemberian gaji berdasarkan pada produktivitas pekerja dan inflasi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *