Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan buruh tidak menutup peluang untuk melakukan aksi mogok kerja nasional bila Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mendapat pembatalan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bakal terus memantau perkembangan yang terjadi.
Namun, jika yang terjadi sebaliknya, yakni adanya pembatalan UU Cipta Kerja maka mogok kerja nasional itu batal terjadi. Keputusan itu bakal hadir setelah melewati sejumlah proses persidangan. Besok, persidangan sudah memasuki sidang ketiga dalam rangka judicial review. Said Iqbal menyebut persidangan bakal mulai sejak pukul 14.00 WIB.
“Dalam pokok perkara, kami meminta adanya perbaikan yaitu terhadap dua hal, yakni hak konstitusional serta hak ekonomi yang dirugikan terhadap pemohon. Dalam hal ini, buruh kami merangkumnya dalam 69 pasal yang digugat di klaster ketenagakerjaan. Kami rangkum lagi dalam 12 isu perburuhan yang menjadi pasal-pasal gugatan,” sebutnya.
Ia menyebut memasukkannya pada 12 isu utama, 9 isu prioritas, 49 pasal dan 69 permasalahan. Sebanyak 12 isu utama tersebut adalah adalah lembaga tenaga kerja asing (5 permasalahan), perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT (6 permasalahan), pekerja alih daya atau outsourcing (3 permasalahan).
Selain itu persoalan waktu kerja (3 permasalahan), cuti (1 permasalahan), upah dan upah minimum (17 permasalahan), pemutusan hubungan kerja atau PHK (3 permasalahan), pesangon (15 permasalahan), penghapusan sanksi pidana (4 permasalahan), pelatihan kerja (3 permasalahan), pelaksana penempatan tenaga kerja (1 permasalahan) dan jaminan sosial (8 permasalahan). Adapun 9 isu prioritas adalah 9 poin awal.