Yogyakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Kalaupun pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas III, maka pihaknya meminta pemerintah memberikan subsidi.
“Komisi IX DPR RI konsisten bahwa kami menolak rencana kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran yang kelas III,” jelas Melkiades kepada wartawan usai Komisi IX melakukan kunjungan kerja di Kepatihan Yogyakarta, Jumat (15/11/2019).
“Sehingga sebenarnya kami minta agar kalaupun andaikata pemerintah tetap menaikkan (iuran) BPJS untuk kelas III, semestinya ada metode pembiayaan agar itu bisa disubsidi yang khusus kelas III,” sambung politikus Partai Golkar tersebut.
Melkiades tak mempermasalahkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Namun ia keberatan apabila kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga berlaku untuk kelas III, yang notabene merupakan peserta yang berasal dari kalangan kurang mampu.
“Nah, sekarang kita lagi berjuang bersama dengan Pak Menkes, dokter Terawan juga lagi berjuang di internal pemerintah agar kenaikan iuran BPJS (Kesehatan) kelas III ini bisa dibatalkan, khusus kelas III saja,” tuturnya.
Komisi IX, kata Melkiades, kini sedang mencari cara agar pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebelum kenaikan berlaku efektif pada 1 Januari 2020. Ia pun berharap agar Presiden Jokowi membatalkan kenaikan itu.
“Kan Perpres (75/2019) ini akan berlaku 1 Januari (2020), dalam waktu sebelum 1 Januari kami ingin agar formulasi apakah akan naik seperti Perpres ataukah akan disubsidi dan cara-cara bagaimana kita mensiasasti itu juga lagi kami lakukan,” sebutnya.
“Saya kira masih ada waktu lah (untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III). Pak Jokowi juga orangnya sangat pro rakyat kecil dan kami percaya bahwa masih mungkin ada penyesuaian kembali ke tarif lama untuk khusus kelas III,” tutupnya.
Seperti diketahui, Jokowi telah menekan Perpres 75/2019 tentang perubahan atas Perpres 82/2018 tentang jaminan kesehatan. Dalam Perpres itu disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.