0 0
Read Time:3 Minute, 26 Second

JAKARTA — Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (24/9/2026). Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sekaligus menyampaikan aspirasi pekerja kepada pemerintah.

Dalam aksi tersebut, buruh membawa 11 tuntutan utama yang mencakup persoalan kepastian kerja, pengupahan, outsourcing, pesangon, kebebasan berserikat, perlindungan pekerja perempuan, hingga tantangan perubahan dunia kerja akibat teknologi dan otomatisasi.

Sebelum aksi berlangsung, perwakilan buruh juga menyampaikan petisi berisi 11 pokok pikiran kepada Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat. Aspirasi tersebut kemudian diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.

11 Tuntutan Buruh

Berikut 11 tuntutan yang disampaikan KBPBI dalam aksi tersebut:

1. Mewujudkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Buruh mendorong terwujudnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan pekerja.

Regulasi tersebut menjadi salah satu fokus utama karena pembahasannya berkaitan langsung dengan berbagai aspek hubungan industrial dan perlindungan pekerja.

2. Menjamin Kepastian Kerja

Buruh meminta adanya kepastian kerja sekaligus penghentian eksploitasi terhadap sistem outsourcing dan pekerja kontrak.

Mereka juga meminta agar sistem pemagangan tidak disalahgunakan sebagai bentuk hubungan kerja yang menghilangkan hak pekerja.

3. Menjamin Upah yang Layak dan Bermartabat

Tuntutan berikutnya berkaitan dengan pengupahan.

Buruh meminta jaminan atas hak memperoleh upah yang layak dan bermartabat, termasuk meminta penghapusan sistem koefisien dengan nilai tertentu yang menurut mereka tidak jelas.

4. Melindungi Pekerja Platform

Perubahan teknologi turut menjadi perhatian dalam tuntutan buruh.

Mereka meminta perlindungan bagi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online atau ojol, serta pekerja yang terdampak proses transisi iklim.

5. Menjamin Pesangon dan Mencegah PHK Sepihak

Buruh juga menuntut adanya jaminan terhadap hak pesangon serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja atau PHK secara sepihak.

Isu ini menjadi salah satu bagian penting dalam tuntutan terkait kepastian dan perlindungan kerja.

6. Memperkuat Serikat Pekerja

Tuntutan berikutnya adalah penguatan posisi serikat pekerja serta jaminan terhadap kebebasan berserikat.

Bagi kelompok buruh, keberadaan serikat pekerja berkaitan dengan mekanisme pekerja dalam menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingannya dalam hubungan industrial.

7. Mengutamakan K3 dan Kesejahteraan Pekerja

Buruh meminta agar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kesejahteraan pekerja menjadi bagian penting dari tujuan pembangunan.

Tuntutan ini menempatkan aspek keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan sebagai bagian dari perlindungan pekerja.

8. Penegakan Hukum terhadap Perusahaan Pelanggar

Buruh meminta adanya sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan dan pengawasan terhadap aturan ketenagakerjaan.

9. Perlindungan Buruh Perempuan

Buruh juga membawa isu perlindungan pekerja perempuan.

Salah satu poin yang disampaikan adalah mengenai hak cuti haid, dengan tuntutan agar pekerja tidak diwajibkan menyertakan surat dokter atau menyatakan dirinya sakit untuk memperoleh hak tersebut.

10. Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Tuntutan lainnya adalah memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.

Hal ini menjadi bagian dari tuntutan agar perlindungan ketenagakerjaan juga mencakup kelompok pekerja yang membutuhkan akses dan perlindungan khusus.

11. Upskilling dan Reskilling Pekerja

Buruh juga meminta pemerintah menjalankan program upskilling dan reskilling bagi pekerja Indonesia.

Program tersebut dipandang penting untuk menghadapi perubahan dunia kerja, termasuk peralihan dari pekerjaan konvensional menuju pekerjaan yang semakin dipengaruhi teknologi dan otomatisasi.

Disampaikan Melalui Dialog dan Aksi

Selain turun ke jalan, perwakilan buruh melakukan dialog dengan pemerintah. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menerima perwakilan organisasi buruh di Gedung Bina Graha dan mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan.

Sementara itu, massa aksi bergerak dari kawasan Semanggi menuju kawasan Jalan MH Thamrin, dengan titik aksi di sekitar Menara UOB. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea sebelumnya menyebut aksi tersebut sebagai penyampaian aspirasi buruh terkait pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Andi Gani juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah perkembangan positif dalam pembahasan antara buruh, pemerintah, dan DPR. Menurutnya, perkembangan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar agar regulasi ketenagakerjaan yang sedang dibahas dapat mengakomodasi kepentingan pekerja.

Mengawal Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Sebelas tuntutan tersebut memperlihatkan cakupan isu yang dibawa dalam aksi buruh 24 September 2026, mulai dari upah dan kepastian kerja hingga perlindungan pekerja di tengah perubahan teknologi.

Melalui aksi dan dialog, KBPBI menyampaikan aspirasi agar substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memperhatikan berbagai persoalan yang dihadapi pekerja, termasuk hubungan kerja, jaminan hak, kebebasan berserikat, perlindungan kelompok rentan, serta kebutuhan peningkatan keterampilan menghadapi perubahan dunia kerja.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *