0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

DPPKSPSI.com – Jakarta – Delapan perwakilan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menemui perwakilan dari Kantor Staf Presiden (KSP) di lingkungan Istana Negara. Di sana, KSPSI menyampaikan 4 poin tuntutannya itu.

“Delapan orang (perwakilan KSPSI). Saya sudah menelepon pejabat kepresidenan, saya diterima oleh deputi 2 dan deputi 4 KSP,” kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea di Patung Kuda, Kamis (12/5/2022).

Andi Gani mengatakan pihaknya akan memberikan waktu sepekan kepada pemerintah. Jika pemerintah tidak mengabulkan tuntutannya, buruh akan kembali berdemo dengan massa yang lebih banyak.

“Kami beri waktu 7 hari ke depan, kalau nggak ada respons yang baik soal tuntutan kami, kami akan lipat gandakan ke DPR setelah masa reses selesai,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Gani mengatakan, meski saat ini menjabat Presiden KSPSI, dia menegaskan tidak ada konflik kepentingan. Dia mengaku siap menerima risiko apa pun.

“Sudah beberapa tahun saya menjabat di BUMN, tidak ada mundur untuk suatu perjuangan, bapak Presiden sebagai sahabat perjuangan dari awal sangat mengerti betul apa yang saya lakukan murni untuk perjuangan rakyat Indonesia, apapun risikonya untuk perjuangan ini saya ikhlas saya siap,” katanya.

Dia menyebut pihaknya akan terus melawan kebijakan yang merugikan rakyat. Dia meminta pemerintah dan DPR segera membatalkan revisi UU PPP.

“Karena itu, untuk memuluskan jalannya segera terciptanya omnibus law kembali, yang sudah diingatkan MK ada cacat konstitusional, karena itu saya minta DPR dan pemerintah agar membatalkan revisi UU PPP (Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan), kami dengan tegas akan melawan setiap apa pun kebijakan yang merugikan buruh dan rakyat Indonesia,” katanya.

“Pasti semua tuntutan buruh semua sama, yang pasti kalau kebijakan merugikan negara merugikan kepentingan Indonesia kami berada di garis terdepan untuk melawan,” imbuhnya.

Berikut ini empat poin tuntutan KSPSI:

  1. Bergerak dan terus berjuang untuk kesejahteraan pekerja.
  2. Menolak revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, karena revisi tersebut hanya untuk melegalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.
  3. Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU no 13 tahun 2003.
  4. Menolak revisi UU No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *