0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second

Jakarta (DPP KSPSI) — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan gugatan tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), Kamis (31/10/2024). Ribuan buruh pun terlihat semringah usai mendengar putusan MK. Ada pula yang menitikkan air matanya lantaran terbaru.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengapresiasi putusan MK tersebut. Pasalnya, dari 7 poin utama yang digugat, 70 persen diantaranya memenangkan gugatan serikat buruh. Adapun ketujuh poin itu ialah sistem pengupahan, ⁠outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti dan kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.

“Saya ringkas, dari tujuh poin itu kami sudah menghitung secara kalkulasi, kami memenangkan 70 persen gugatan,” ujar Andi Gani di kawasan patung kuda Monas, Kamis (31/10/2024).

Ia memaparkan, terdapat beberapa poin penting dalam gugatannya yang dimenangkan MK. Misalnya, soal pengupahan, di mana dalam menentukan UMP akan kembali mempertimbangkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan melibatkan dewan pengupahan.

“Ada survei kehidupan layak yang akan dikembalikan karena dihitung kebutuhan masing-masing dasar di masing-masing daerah. Dan itu sudah lama hilang,” terang Andi Gani.

Kemudian, putusan MK juga mengabulkan gugatan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK). Di mana perusahaan tidak bisa lagi melakukan PHK secara semena-mena dan wajib dimusyawarahkan dengan Serikat Pekerja (SP).

“Soal PHK, tidak bisa lagi perusahaan PHK semena-mena,” tegas Andi Gani.

Dengan putusan ini, lanjut Andi Gani, perekrutan tenaga kerja asing (TKA) kembali dibatasi dan memiliki tenggat masa kerja. Di mana sebelumnya, TKA bekerja di Indonesia begitu saja meski tanpa memiliki kemampuan.

“Tenaga kerja asing bisa masuk begitu saja tanpa ada skill. Dengan adanya keputusan ini semua terbatas sekarang, dan mesti ada batas waktu, ada tenaga kerja pendamping dari tengaa kerja Indonesia,” terang Andi Gani.

Selain itu, MK juga mengatur terkait pekerjaan alih daya atau outsourcing yang harus diatur dalam Undang-Undangan (UU) untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja alih daya.

“Lalu outsourcing, sekarang dibatasi, yang tadi tidak ada batasnya,” ucap Andi Gani.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *