Jakarta – 14 karyawan AirAsia Indonesia menggugat perusahaannya. Para karyawan ini melayangkan gugatan karena tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan.
Radhitya Yosodiningrat salah satu kuasa hukum para karyawan menyebut AirAsia telah menelantarkan karyawannya dengan cuti tanpa dibayar sejak bulan April yang lalu.
“Bahwa AirAsia merupakan Perusahaan Besar didunia penerbangan, ternyata telah menelantarkan karyawannya dengan “memaksa” karyawannya untuk cuti tanpa dibayar sejak bulan April sampai dengan saat ini,” ujar Radhitya dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020).
14 orang karyawan PT AirAsia Extra tersebut sudah mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap PT Indonesia Airasia Extra dan PT Indonesia AirAsia pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Kota Serang.
Radhitya juga mengungkapkan, maskapai yang induk perusahaannya ada di Malaysia ini telah tiga kali mangkir dari Panggilan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang dalam penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Bahkan sebelum Pandemi Covid-19 ini, lanjut Radhitya, ternyata AirAsia sudah memotong dan juga tidak membayar sama sekali upah seluruh kliennya. Bukan cuma upah, semua kewajiban dalam kontrak kerja juga tidak dibayar AirAsia, salah satunya tagihan BPJS Ketenagakerjaan.
“Melihat status karyawan yang tidak jelas maka sebagian karyawan yang terdiri dari Capten Pilot, First Officer, Cabin Crew meminta di-PHK dengan alasan Pasal 169 Ayat (1) huruf c dan d UU Ketenagakerjaan tahun 2003 yaitu karena perusahaan tidak membayarkan gaji lebih dari 6 bulan berturut-turut dan juga telah tidak melaksankan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak kerja,” kata Radhitya.
Para karyawan AirAsia ini telah melaporkan pihak AirAsia kepada Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No: LP/2930/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 20 Mei 2020.
Laporan dilakukan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan, yaitu telah membuat dan mengeluarkan slip gaji karyawan bulan Maret 2020 akan tetapi gaji tersebut tidak dibayar.
Kemudian, terhadap laporan tersebut telah dipanggil oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yaitu pihak Managemen Perusahaan, juga para direktur dan komisaris perusahaan untuk dimintai keterangan.
“Kami berharap kepada Direksi PT Indonesia AirAsia Extra dan PT Indonesia AirAsia dapat mengambil sikap untuk menerima dan melaksanakan isi dari Anjuran Mediator tersebut,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan, terkait ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf
c Undang undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang secara tegas memberikan batas waktu selama 10 hari untuk Para Pihak harus sudah mengambil sikap atas anjuran dimaksud.
Kemudian, lanjut Radhitya, pihaknya akan mengajukan gugatan kepailitan terhadap PT Indonesia Airasia Extra dan PT Indonesia Airasia kepada Pengadilan Niaga yang berwenang.