JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengakui ada pasal yang dihapus dalam naskah UU Cipta Kerja. Yakni Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menurut Supratman seharusnya Pasal 46 tersebut tidak ada di dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah.
Pasal tersebut ditemukan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) saat melakukan proses penyuntingan dan perbaikan teknis naskah UU Cipta Kerja.
“Jadi kebetulan Setneg yang temukan. Jadi itu (Pasal 46) seharusnya memang dihapus,” ujar Supratman saat dihubungi, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (23/10/2020).
Supratman menambahkan Pasal 46 berisi tentang tugas BPH Migas. Terkait hal itu pemerintah mengusulkan kewenangan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa atau toll fee dialihkan dari BPH Migas ke Kementerian ESDM.
Setelah dibahas pada rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, usulan pemerintah tersebut tidak dapat diterima.
Namun usulan pemerintah yang tertuang dalam naskah UU Cipta Kerja yang dikirimkan DPR ke Setneg masih tercantum ayat 1-4 dalam Pasal 46.
“Karena tidak ada perubahan (kewenangan toll fee), Setneg mengklarifikasi ke Baleg, dan saya berkonsultasi ke kawan-kawan, seharusnya tidak ada (Pasal 46) karena kembali ke undang-undang eksisting,” ujar Supratman.
Adapun naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan ke pemerintah yakni setebal 812 halaman. Setelah Kemensetneg melakukan perbaikan teknis jumlah halaman bertambah menjadi 1.187.
Mensetneg Pratikno menegaskan secara substansi isi kedua draf UU Cipta Kerja yang berbeda jumlah halaman adalh sama.
Selain menghapus Pasal 46, Kemensetneg juga melakukan pengeditan terkait keberadaan Bab tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Restribusi.
Awalnya dalam draf UU Cipta Kerja yang diberikan DPR, ketentuan terkiat kebijakan fiskal nasional diatur dalam Bab VIA. Posisinya disisipkan antara Bab VI dan Bab VII.
Namun, dalam naskah versi terbaru dari pemerintah ketentuan tersebut menjadi Bab VII A. Disisipkan antara Bab VII dan Bab VIII.
Meski melakukan penyuntingan, Kemensetneg tetap memberikan penjelasan mengenai perubahan yang ada pada draf UU Cipta Kerja yang diberikan DPR.
“Ternyata setelah kami cek seharusnya Bab VII A. Itu kan hanya soal penempatan saja, tidak mengubah isi sama sekali,” ujar Supratman.