0
0
Read Time:30 Second
Audiensi Komite Aksi Bersama 6 Konfederasi (KSPSI, KSBSI, KSPSI (R), KSPI, KSPN & KSARBUMUSI) kepada Menteri Ketenagakerjaan RI yang di terima oleh Direktur KKHI Bapak Aswansyah pada tanggal 23 Oktober 2018 di Ruang Rapat KKHI Kementerian Ketenagakerjaan terkait adanya Regulasi yang terindikasi bertentangan dengan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh / Serikat Pekerja dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diantaranya :
1. KUHP Pasal 335 tentang Perbuatan tidak menyenangkan
2. UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
3. UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Kepress No 63 Tahun 2004 tentang Objek Vital Nasional