Merdeka.com – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengusulkan agar pemerintah melakukan pemisahan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Dengan demikian, Undang-Undang yang dibahas nantinya akan fokus mempermudah investasi dan perizinan.
Rieke mengatakan, dengan pemisahan klaster tersebut, setidaknya dapat mengurangi tanggapan publik yang akhir-akhir ini menjadi tegang akibat adanya pembahasan RUU ini.
“Kami coba mengusulkan khususnya tentang ketenagakerjaan ada baiknya bagian klaster tentang ketenagakerjaan dipisahkan saja sehingga RUU ini jelas untuk mempermudah investasi dan mempermudah perizinan. Sehingga bagian ketenagakerjaan barangkali bisa kita lakukan pembahasan secara lebih komprehensif,” terang Rieke di Jakarta, Senin (20/4).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa ketenagakerjaan merupakan hilir dari segala sistem perindustrian, perdagangan, dan ekonomi. Sehingga menurutnya perlu ada pembahasan khusus secara terpisah.
“Hulu tengahnya diatur lalu ketenagakerjaan di bagian hilir kita lakukan pembahasan berbeda secara lebih komprehensif, terutama dalam mengatasi bagaimana dampak dari Corona ini karena sekarang pabrik banyak yang tutup,” imbuhnya.
Rieke mengaku sangat mendukung pemerintah dalam hal melakukan perbaikan regulasi untuk melakukan pembangunan bagi Indonesia. Namun dibutuhkan langkah-langkah konkret secara signifikan dalam mencapai tujuan tersebut.
“Tidak ada salahnya kita sama-sama melakukan introspeksi terhadap draf RUU ini manakala ada draf yang ingin diperbaiki juga kami tidak menutup kemungkinan dan tidak menutup ruang pemerintah untuk memperbaiki draf RUU Ciptaker yang dibuat sebelum Covid-19,” tukasnya.
Agenda Lanjutan
Sebelumnya,Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali mengagendakan rapat kerja lanjutan bersama pemerintah untuk membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Agenda tersebut dijadwalkan mengingat belum ada satu keputusan jelas mengenai RUU tersebut.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan Baleg menyetujui rancangan jadwal rapat pembahasan RUU Cipta Kerja, dengan menyetujui pelaksanaan rapat kerja dengan pemerintah. Selain itu juga, pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan dengan pembentukan panitia kerja RUU tentang Cipta Kerja.
“Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja membuka ruang partisipasi publik secara luas, dengan mengundang berbagai stakeholders dan para narasumber untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU Cipta Kerja,” kata Supratman saat menutup rapat, di DPR RI, Selasa (14/4).
Selanjutnya, fraksi-fraksi akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah melakukan public hearing. Namun apabila ada fraksi yang sudah siap untuk mengumpulkan DIM, tetap diperbolehkan, dan dapat disempurnakan kembali setelah kegiatan penyerapan aspirasi selesai dilakukan.