Jakarta – Pembahasan terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja terus digenjot pemerintah bahkan di tengah pandemi virus Corona. DPR RI kini telah menyepakati omnibus law RUU Cipta Kerja ini untuk dibahas di Badan Legislasi (Baleg).
Mengawasi pembahasan tersebut, Departemen Statistika Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Cyrus Network kemudian melakukan survei terkait persepsi publik terhadap RUU Cipta Kerja tersebut. Meski banyak pro kontra, namun salah satu yang menjadi harapan besar bagi masyarakat terhadap RUU ini adalah soal perbaikan regulasi dan aturan yang menghambat investasi.
“Ada 92,8% responden yang setuju bahwa pemerintah perlu memperbaiki regulasi atau aturan yang menghambat investasi,” kata Guru Besar Statistika IPB Khairil Anwar Notodiputro dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (17/4/2020).
Selain itu, 95% responden baik dari unsur pekerja ataupun pencari kerja juga menilai perlu ada upaya dari pemerintah untuk mempermudah syarat pendirian usaha. Hal ini dinilai berkaitan juga dengan kemungkinan membuka lebih banyak lagi lapangan pekerjaan.
“Terkait lapangan pekerjaan, 92% responden dari unsur pencari kerja juga setuju bahwa pemerintah perlu mempermudah persyaratan dan izin untuk investasi supaya bisa membuka lapangan pekerjaan lebih luas,” kata Khairil.
Sebanyak 82,2% responden baik dari unsur pekerja ataupun pencari kerja juga setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertujuan memperbaiki regulasi yang menghambat investasi.
Survei yang dilakukan pada 2-7 Maret 2020 ini diadakan di 10 kota besar Indonesia yakni Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar melibatkan 400 responden . Dari tiap kota, diambil 40 responden yang terbagi rata antara pekerja dan pencari kerja.
Teknik penarikan sampel yang digunakan adalah non probability sampling purposive sampling dan dikumpulkan melalui wawancara langsung. Distribusi sampel meliputi pekerja di perusahaan besar, menengah, dan UMKM. Sementara untuk pencari kerja adalah mereka yang belum pernah bekerja, ataupun pernah bekerja.