JAKARTA, KOMPAS.com – Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan, khususnya untuk peserta kelas III.
Penolakan tersebut akan disampaikan melalui demonstrasi yang akan digelar hari ini, Kamis (31/10/2019).
“KSPI menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat merugikan rakyat, apalagi kenaikan tersebut dilakukan di tengah perekonomian yang sedang sulit,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis pagi.
Kenaikan BPJS kesehatan sebelumnya diputuskan Presiden Jokowi lewat Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Iuran BPJS Kesehatan kelas III yang sebelumnya Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, sedangkan kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Iqbal menyampaikan, iuran BPJS itu sangat memberatkan dan merugikan rakyat karena besarannya akan ditanggung satu keluarga secara individu.
Jika dalam satu keluarga terdiri dari lima orang, untuk kelas III harus membayar 210.000 per bulan.
“Bayangkan masyarakat di Kebumen dan Sragen yang UMK (upah minimum kabupaten/kota) nya hanya Rp 1,6 juta. Mereka harus mengeluarkan 10 persen lebih untuk membayar BPJS. Itu akan mencekik rakyat kecil,” ucap Iqbal.
Karena itu, dia memastikan, ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang tergabung dalam KSPI akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Kamis siang ini.
Selain terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tuntutan juga akan disampaikan mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam PP 78/2015 diatur, formula kenaikan UMP/UMK berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional.