Merdeka.com – Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa aturan tunjangan hari raya (THR) Keagamaan akan tetap diberlakukan. Artinya penyelenggara usaha atau perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Perusahaan tetap membayarkan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam #sharingsession Liputan6.com, Rabu (22/4).
Persoalannya, banyak perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR di tengah situasi perekonomian terimbas pandemi corona seperti saat ini.
Solusi Bagi Perusahaan Sulit Bayar THR Tepat Waktu
Namun demikian, dengan berdasarkan pada kesepakatan antara pengusaha, pekerja atau buruh, dapat memilih alternatif sebagai berikut:
1. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
2 Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
“Jadi, pertama yang saya ingin tekankan adalah bahwa perusahaan tetap membayarkan THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Nah, jika perusahaan tidak mampu, maka harus didasarkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh,” jelas Menteri Ida.