Merdeka.com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan terdapat lebih dari 2 juta tenaga kerja yang terkena aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan oleh pemberi kerja selama masa penyebaran virus corona (Covid-19). Dari jumlah tersebut, Menteri Ida melaporkan, aksi pemutusan hubungan kerja paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Timur, yakni sekitar 59.000 tenaga kerja.
“Kalau pekerja atau buruh sektor formal yang di-PHK itu Jawa Timur tertinggi, 59.270 orang,” jelas dia dalam sesi live streaming bersama Liputan6.com, Rabu (22/4).
Provinsi selanjutnya yang juga tercatat banyak mem-PHK karyawan yakni Jawa Tengah, sebesar 53.281 orang. Disusul DKI Jakarta 48.000 orang, lalu Jawa Barat sebanyak 41.771 orang.
Pekerja Dirumahkan di Jakarta Capai 450.955 Orang
Selain aksi PHK, Menteri Ida melanjutkan, wabah virus corona juga berakibat pada banyaknya buruh yang dirumahkan lantaran pihak pemberi kerja tutup usaha sementara. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah pekerja yang dirumahkan tertinggi, yakni lebih dari 450.000 orang.
“Kalau dilihat dari provinsi yang pekerja atau buruh sektor formalnya yang terbanyak dirumahkan itu DKI Jakarta, itu ada 450.955 orang,” bebernya.
“Kemudian Jawa Barat itu ada 124.811 orang, kemudian berikutnya Jawa Tengah ada 119.881 orang,” tukas Menteri Ida.