TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Dewan Pengupahan Kota Tangerang Selatan masih membahas terkait penentuan besaran upah minimum kota ( UMK) tahun 2020 mendatang, dari yang saat ini sebesar Rp 3,8 juta.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie berharap pembahasan yang dilakukan Dewan Pengupahan bisa menemui kesepakatan.
“Saya sangat berharap angkanya nanti disepakati tiga pihak, pemerintah, pengusaha Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan buruh, berapa pun angkanya saya berharap itu ditaati nantinya,” kata Benyamin saat ditemui di Serpong Utara, Tangerang Selatan, Sabtu (9/11/2019).
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yakni, 8,51 persen atau sekitar Rp4,1 juta.
Namun bagi serikat pekerja, kenaikan tersebut dinilai terlalu kecil dari yang diharapkan yaitu sebesar 15 persen.
Sementara itu, Apindo Tangsel merasa sudah keberatan dengan wacana kenaikan 8,51 persen.
“Kita memang (kenaikan) biasanya memang melihat tidak hanya ke Jakarta tapi juga ke Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Duduk saja berdialog dengan karyawannya,” ucapnya.
Selain itu, Benyamin juga mengusulkan agar perusahaan yang memiliki saham terbuka dapat menjual sebagian kepada serikat pekerjanya.
Sehingga dengan kepemilikan saham itu, pekerja akan menjadi bagian dari perusahaan tersebut.
“Saya pernah usul dulu, bahwa ketika perusahaan menjual saham di lantai bursa, maka sekian persen dijualkan kepada karyawannya, jangan ke orang lain dulu tinggal potong gaji atau buka koperasi. Kalau karyawan pemilik saham, saya berharap komunikasi itu akan lebih intens,” tutupnya.