Jakarta – Setidaknya 30 orang tewas akibat kebakaran pabrik korek api di Langkat, Sumatera Utara. Namun dari puluhan pekerja yang tewas tersebut, ternyata hanya satu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ( BPJS TK) dan berhak mendapat jaminan sosial. Dia adalah Gusliana yang bekerja sebagai mandor.
“Hanya satu yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan. Dia mendapat santunan 48 gaji dari BPJS ditambah biaya pemakaman, beasiswa. Yang 29 lainnya tidak menerima karena tidak terdaftar dan harusnya yang membayarkan itu harus pengusahanya,” kata Direktur Kepesertaan BPJS TK, E Ilyas Lubis, di Berau, Senin (1/7/2019).
Menurut Ilyas hal ini bisa menjadi pelajaran dan membuktikan bahwa jaminan sosial dari BPJS TK diperlukan untuk para pekerja di berbagai sektor.
“Ada jaminan kalau ada kematian atau meninggal mendadak yang ditinggalkan jangan sampai kesulitan ekonomi. Dengan BPJS negara hadir memberi santunan bagi ahli waris yang ditinggalkan,” tambahnya.
Apalagi, menurut Ilyas saat ini BPJS TK sedang mengajukan tambahan manfaat bagi para pesertanya ke Kemnaker dan Kemenko PMK.
“Manfaat ingin ditingkatkan selain 48 kali gaji, kalau ada pengobatan dapat menerima biaya perawatan, santunan tidak mampu, dan beasiswa, kini untuk 2 orang anak. Beasiswa dari SD sampai S1,” lanjut dia.
Sebelumnya, berdasarkan hasil verifikasi Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) tercatat 1 orang pekerja atas nama Gusliana merupakan pekerja yang berprofesi sebagai mandor di PT Kiat Unggul tercatat sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Binjai.
PT Kiat Unggul terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2015 dengan jumlah pekerja sebanyak 27 orang. Namun belakangan setelah musibah kemarin diketahui, PT Kiat Unggul memiliki 2 lokasi pabrik.
Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk pabrik yang beralamat di Kabupaten Deli Serdang sedangkan pekerja yang berada di Kabupaten Langkat belum terdaftar. Dalam hal ini PT Kiat Unggul termasuk dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja.