CIREBON – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih belum mengambil keputusan terkait penghapusan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK). Rencannya UMK memang akan digantikan dengan Upah Minimu Provinsi (UMP).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, wacana penghapusan UMK dan digantikan UMP sebagai acuan dasar nilai pengupahan masih dalam tahap kajian. Saat ini dirinya juga masih mendengarkan pendapat dan masukan dari berbagai pihak.
“Kami masih dalam proses mendengarkan dari berbagai pihak, ” ujarnya singkat, saat ditemui Okezone seusai acara Silaturahmi Bu Nyai se-Jawa Barat, di Gor Mbah Muqoyyim, Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (24/11/2019).
Namun meski saat ini dirinya masih mendengarkan masukan dan pendapat sejumlah pihak, Ida sendiri tidak menjelaskan secara detail, bagaiamana perkembangan dari proses pengkajian wacana tersebut. Seperti diketahui, acuan dasar nilai pengupahan saat ini masih merujuk pada nilai UMK yang ada di kabupaten/kota di Indonesia.
Sementara itu di tempat yang sama, Bupati Cirebon Imron Rosyadi menilai keberadaan UMK masih sangat penting. Imron mengatakan, saat ini nilai UMK di Kabupaten Cirebon sudah diputuskan menjadi Rp 2,19 juta.
“UMK Cirebon sudah diputuskan menjadi Rp 2,19 juta,” kata Imron.
Imron menuturkan, rata-rata para investor lebih tertarik untuk mengembangkan usahanya di kota atau kabupaten yang memiliki nilai UMK tidak terlalu tinggi.
“Kita harus terukur naiknya (UMK). Di Karawang udah pada bubar karena terlalu tinggi. Itu hukum ekonomi. Orang-orang (investor) mencari yang tidak terlalu tinggi, ” ucapnya