Jakarta, CNBC Indonesia – Usulan dari pengusaha soal penambahan jam kerja dari 40 jam ke 48 jam per pekan ditolak mentah-mentah oleh kalangan buruh. Penambahan jam kerja dianggap akan semakin membebani pekerja.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono, justru mengatakan jam kerja dikurangi agar buruh dalam kondisi fit saat bekerja. Di sisi lain negara lain seperti Vietnam, jam kerja per pekan 48 jam, saat ini kalangan buruh di sana mendesak ada pemangkasan jam kerja jadi 44 jam per pekan.
“Dengan durasi kerja yang ada sekarang masih ada pekerjaan yang belum terselesaikan,” kata Kahar kepada CNBC Indonesia, Senin (23/9/2019).
Usulan penambahan jam kerja menjadi poin yang akan diusulkan oleh pengusaha untuk direvisi dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun soal produktivitas itu, Kahar menilai yang dilakukan semestinya adalah menambah tenaga kerja baru.
“Jangan mundur ke belakang, karena perjuangan May Day yang kemudian diperingati sebagai hari buruh internasional adalah menuntut jam kerja menjadi 8 jam sehari,” kata Kahar.
Persoalan revisi waktu jam kerja sempat mencuat saat kalangan pengusaha Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) diundang ke Istana bertemu Presiden Jokowi. API menyampaikan beberapa usulan ke Jokowi, salah satunya soal revisi UU Ketenagakerjaan, antara lain perubahan jam kerja dari 40 jam per pekan menjadi 48 jam per pekan.