0 0
Read Time:1 Minute, 21 Second


TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG – Perusahaan atau pengusaha di Kabupaten Tulangbawang wajib menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 bagi pekerjanya sebesar Rp. 2.251.694,12 per bulan.

Jika tidak, perusahaan atau pengusaha terancam terkena sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan itu disebutkan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan maksimal Rp 400 juta.

“Pelaksanannya mulai Januari. Berarti pembayaran upah mulai efektif di Februari,” terang Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Tulangbawang, Andri, kepada Tribun, Minggu (10/02).

Putusan nilai UMK tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ditegaskan Andri, apabila ada perusahaan yang tidak membayar UMK sesuai kesepakatan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pembinaan, melalui nota pemeriksaan pertama dan nota pemeriksaan kedua.

Bila kedua nota pemeriksaan tidak digubris, akan langsung ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan sesuai aturan berlaku.

“Ada lembaga bernama Apindo dan Serikat Pekerja yang juga ikut memantau pelaksanaan UMK ini. Jadi perusahaan tidak bisa main-main,” tandas Andri.

Gubernur Lampung telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Berdasarkan SK Gubernur nomor G/561/V.07/HK/2018, UMK Tuba ditetapkan sebesar Rp. 2.251.694,12

UMK Tulangbawang lebih tinggi dari Kabupaten Lampung Tengah Rp. 2.250.956,70, Kota Metro Rp. 2.242.540,82, dan Lampung Timur Rp. 2.241.406,44.

UMK yang diajukan Pemkab Tulangbawang disetujui dengan kenaikan Rp.167.371,14 atau 8,63 persen dari UMK tahun 2018 senilai Rp. 2.084.322. (endra)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *