0 0
Read Time:1 Minute, 55 Second

Jakarta – Sidang pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) yang dihadiri perwakilan dari unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha telah menetapkan 9 agenda kerja di bidang ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri selaku Ketua LKS mengatakan penetapan agenda kerja tahun 2018 harus dilakukan sebagai acuan kinerja selama satu tahun ke depan dan meneruskan beberapa agenda di tahun 2017 yang belum rampung.

“Agenda LKS Trinas Tahun 2018 harus ditetapkan sebagai acuan atau pedoman bagi kinerja anggota LKS Tripnas untuk melaksanakan rapat badan pekerja maupun sidang pleno LKS Tripnas,” kata Hanif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1/2018).

Sidang pleno yang diadakan di kantor Kemnaker pada Jumat (26/1/2018) tersebut juga merupakan puncak dari berbagai sidang dan rapat sebelumnya pada 2017.

“Saya mengapresiasi kinerja LKS Tripnas selama tahun 2017 telah menggelar 26 kali rapat badan pekerja, 3 kali sidang pleno. dan menghasilkan 26 pokok-pokok pikiran, Agenda kerja LKS Tripnas akan dilanjutkan dan terus diperkuat pada tahun 2018,” sambung Hanif.

Hanif menambahkan agenda yang ditetapkan harus disesuaikan dengan waktu dan kemampuan anggota LKS Tripnas. Hal ini bertujuan agar masukan yang diberikan benar-benar komprehensif dan dapat dijadikan acuan dalam memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan-kebijakan di bidang ketenagakerjaan.

“Kita mengajak dan mengingatkan kepada unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh dan asosiasi pengusaha APINDO agar terus berkolaborasi dan bekerja sama untuk membangun ketenagakerjaan Indonesia ke arah yang lebih baik,” jelas Hanif.

Dia juga meminta anggota Tripartit untuk berkomitmen memberdayakan lembaga, membangun komunikasi, konsultasi, musyawarah antar-anggota
“Sehingga dapat menjadi ujung tombak dalam pengembangan hubungan industrial dan penyelesaian permasalahan di bidang ketenagakerjaan,” tutup Hanif.

Adapun 9 agenda kerja LKS Tripnas bidang ketenagakerjaan.

1. Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Penyusunan jadwal agenda kerja rapat badan pekerja LKS Tripartit nasional ke-1 tahun 2018

3. Dampak digitalisasi terhadap sektor ketenagakerjaan

4. Perlindungan kerja bagi pekerja/buruh di sektor maritim

5. Penyusunan pedoman tata tertib mekanisme pengaduan kasus ketenagakerjaan ke forum internasional (ILO)

6. Pembahasan isu-isu aktual

7. Pembahasan tindak lanjut MoU Pengawasan antara Menaker dan Kapolri

8. Konsolidasi LKS Tripartit Nasional dengan LKS Tripartit Provinsi

9. Rapat pleno

Sebagai informasi, LKS Tripartit Nasional adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *