SUKABUMIUPDATE.com – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menandatangani surat rekomendasi penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Sukabumi tahun 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Rabu (11/11/2020).
Penandatangan tersebut dilakukan setelah adanya pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang terdiri atas unsur Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja, di Balai Kota Sukabumi.
“Rekomendasi tersebut didasarkan pada surat dari kementerian yang ditindaklanjuti gubernur ditujukan ke kota/kabupaten untuk menetapkan UMK di wilayah masing-masing,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi seperti dilansir dari web resmi Pemkot Sukabumi.
Surat dari kementerian yang dimaksud Fahmi yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selanjutnya Surat edaran gubernur Jawa Barat No 561/4795/Hukhan tertanggal 31 Oktober 2020 tentang Penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Selain itu ada berita acara kesepakatan Dewan Pengupahan Kota sukabumi Nomor 005/240/Depeko tanggal 3 Nopember 2020 tentang pembahasan UMK tahun 2021. Hasilnya kata Fahmi, disepakati tidak ada kenaikan maka besaran rekomendasi UMK tahun 2021 Rp 2.530.182,63.
“Angkanya sudah disepakati bersama yakni sama dengan besaran UMK 2020,” cetus dia.
Dengan kesepakatan ini kata Fahmi, bisa diambil hal positif dalam hal percepatan ekonomi perlu sama-sama legowo. Di mana dalam masa pandemi, semua harus menjaga kondusivitas khususnya hal-hal berhubungan dengan ekonomi.
Intinya, semuanya bersepakat mampu menjaga iklim yang baik di Kota Sukabumi. ” Targetnya menyehatkan iklim investasi dan ekonomi di masa pandemi,” imbuh Fahmi.