Upah Minimum 2021 di Bantul Naik Jadi Rp1.842.544
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul mengusulkan kepada Pemda DIY menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 senilai Rp51.954. Dengan demikian, UMK Bantul tahun depan naik menjadi Rp1.842.544 dari Rp1.790.500 pada tahun ini. “Artinya…
